Sabtu, 07 Maret 2009

SEKOLAH STANDAR NASIONAL


KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

SMP YAYASAN PANDAAN
TAHUN PELAJAAN 2007/2008

BAB I
PENDAHULUAN

A. Rasionalisasi
Dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, pembelajaran diperlukan suatu acuan sebagai pedoman operasional yang berupa kurikulum untuk mencapai tujuan pendidikan, pembelajaran atau setidak-tidaknya Kompetensi lulusan peserta didik yang diinginkan. Oleh karena itu SMP Yayasan Pandaan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan perlu membuat Kurikulum Tingkat Satuan Pedidikan sebagai pedoman peyelenggaraan pendidikan di SMP Yayasan Pandaan.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Yayasan Pandaan adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagi pedoman yang digunakan sebagai pedoman penyelenggeraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan di SMP Yayasan Pandaan, yaitu yang meliputi tujuan pendidikan nasional, kesesuaian dengan kekhasan, kondisi, dan potensi daerah Kabupaten Pasuruan dan warga sekolah SMP Yayasan Pandaan. Oleh karena itu Kurikulum ini disusun dan dikembangka berdasarkan program pendidikan nasional dan sesuai dengan kebutuhan an potensi yang adadi daerah.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ini dikembangkan mengacu pada standar nasional pendidikan. Hal ini untuk menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional . Sandar nasional pendidikan terdiri dari atasstandar isi , standar proses, standar kompetensi Lulusan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu standar isi dan standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi SMP Yayasan Pandaan dalam mengembangkan Kuriklum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

B. Landasan/Dasar Hukum
Landasan yuridis penyusunan pengembanan KTSP SMP Yayasan Pandaan adalah :
1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat (1); pasal 18 ayat (1),(2),(3),(4) ; pasal 32 ayat (1),(2),(3); pasal 35 ayat (2); pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4); pasal 37 ayat (1),(2),(3) ; dan pasal 38 ayat (1),(2) yang mengatur tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15) ; pasal 5 ayat (1), (2) ; pasal 6 ayat (6); pasal 6 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6),(7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3); pasal 10 ayat (1), (2), (3); pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); pasal 14 ayat (1), (2), (3); pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); pasal 17 ayat (1), (2); pasal 18 ayat (1), (2), (3); pasal 20
3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006


C. Hasil Analisis Konteks

RENCANA TINDAKAN (ACTION PLAN)

PROGRAM KERJA PELAJARAN 2007/2008
NAMA SEKOLAH : SMP YAYASAN PANDAAN
KECAMATAN : PANDAAN
KABUPATEN : PASURUAN

D. Tujuan Pengembangan KTSP
Tujuan penyusunan dan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMP Yayasan Pandaan adalah untuk menjadi pedoman bagi guru SMP Yayasan Pandaan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dalam upaya untuk mencapai kompetensi dan tujuan yang ditetapkan di SMP Yayasan Pandaan, dengan memberi
kesempatan pada siswa untuk :
1. Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Belajar untuk memahami dan menghayai
3. Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
4. Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain
5. Belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang efektif, kreatif, aktif, dan menyenangkan.












































BAB II
TUJUAN PENIDIKAN SMP YAYASAN PANDAAN



Tujuan pendidikan SMP Yayasan Pandaan yang merupakan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar, kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

A. Tujuan Pendidikan
1. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Nasional tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang :
- Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Beraklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan
- Menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

2. Tujuan Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

B. Visi Sekolah
Visi SMP Yayasan Pandaan :
“Unggul dalam prestasi serta prima dalam semua segi layanan”
Indikatornya adalah :
1. Peningkatan Nilai Ujian Nasional
2. KBM berjalan Efektif dan Efisien
3. Peningkatan disiplin semua warga sekolah
4. Sarana prasarana Pendidikan selalu dalam kondisi siap pakai
5. Peningkatan Pelayanan disegala bidang

C. Misi Sekolah
Misi SMP Yayasan Pandaan :
1. Melaksanakan PIB khusus kelas III secara terprogram.
2. Mengoptimalkan pembelajaran dan bimbingan sehingga KBM efektif.
3. Mensosialisasikan tata tertib sekolah kepada semua warga sekolah.
4. Menyusun program perawatan preventif sarana prasarana pendidikan.
5. Mengadakan pembinaan guru, pegawai secara terprogram.

D. Tujuan Sekolah
Tahapan atau langkah untuk mewujudkan visi sekolah dalam jangka waktu 1 tahun yang akan datang adalah :
1. Pada tahun pelajaran 2007/2008 Nilai Ujian Akhir Nasional terendah 5,30.
2. Pada tahun pelajaran 2007/2008 prosentase kehadiran guru/pewagai 95 %.
3. Pada tahun pelajaran 2007/2008 prosentase pelanggaran tata tertib 5 %.
4. Pada tahun pelajaran 2007/2008 kebutuhan sarana prasarana terpenuhi 80 %.
5. Pada tahun pelajaran 2007/2008 Kenaikan gaji guru, pegawai, 15 %.






E. Profil Sekolah
Khususnya perbandingan kondisi nyata satuan pendidikan dan standar pelayanan minimal nasional.

PROFIL SATUAN PENDIDIKAN
Perbandingan SPM Nasional dan Kondisi Nyata Satuan Pendidikan






























BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM



A. Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Merujuk pada Permandiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
1. Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja.
2. Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri.
3. Menunjukkan sikap percaya sendiri.
4. Mematuhi aturan-aturan sosial yang erlaku dalam lingkungan yang lebih luas.
5. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, an golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional.
6. Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif.
7. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif.
8. Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimiliki.
9. Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
10. Mendiskripsi gejala alam dan sosial.
11. Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab.
12. Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan RepublikmIndonesia.
13. Menghargai karya seni dan budaya nasional.
14. Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk berkarya.
15. Menerapkan hidup bersih , sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
16. Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun.
17. Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat.
18. Menghargai adanya perbedaan pendapat.
19. Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana.
20. Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris sederhana.
21. Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah.












B. Struktur Kurikulum
1. Mata Pelajaran
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan nasional nomor 22 tahun 2006 Standar Isi meliputi lima kelompok mata pelajaran,yaitu
- Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
- Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- Kelopok mata pelajaran estetika
- Keompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan
Berdasarkan kondisi obyektif struktur kurikulum SMP Yayasan Pandaan adalah sebagai berikut :
KOMPONEN
KELAS DAN ALOKASI WAKTU
VII
VIII
IX
A. Mata Pelajaran



1.
Pendidikan Agama
2
2
2
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
2
2
2
3.
Bahasa Indonesia
4
4
4
4.
Bahasa Inggris
4
4
4
5.
Matematika
4
4
4
6.
Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA )
4
4
4
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial ( IPS )
4
4
4
8.
Seni Budaya
2
2
2
9.
Pendidikan Jasmani, Olah raga dan Kesehatan
2
2
2
10.
Ketrampilan/Teknologi Informatika
2
2
2
B. Muatan Lokal



1.
Bahasa Daerah
2
2
2
2.
Tata Busana
2
2
2
3.
Baca Tulis Qur’an (BTQ)
2
2
2
C. PENGEMBANGAN DIRI
2*
2*
2*

Jumlah
36
36
36
Keterangan :
IPA = Fisika dan Biologi
IPS = Sejarah, Geografi dan Ekonomi
2* = Ekuivalen 2 jam pembelajaran
3. Program Pengembangan Diri
a. Untuk mengetahui bakat dan minat siswa setiap awal tahun pelajaran khususnya siswa baru dilaksanakan test EQ.
b. Layanan Konseling
- Konseling individu
- Konseling kelompok
c. Layanan Bimbingan
- Bimbingan belajar
- Bimbingan pribadi
- Bimbingan social











C. Muatan Kurikulum
Muatan kurikulum meliputi muatan mata pelajaran, muatan lokal, muatan program pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar minimal, pelaporan hasil belajar, kenaikan kelas, kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasiskan keunggulan lokal dan global dan format silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
Muatan Mata pelajaran dikelompokkan menjadi lima.

No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1.
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2.
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompetensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif, dan mandiri.
4.
Estetika
Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual (sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup), maupun dalam kehidupan kemasyarakatan (sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis).
5.
Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

Catatan :
a. IPA atau IPS Terpadu: pengintegrasian antara dua atau lebih bidang kajian IPA (Fisika, Kimia, Biologi) atau IPS (Sejarah, Ekonomi, Geografi, Sosiologi) secara tematik dalam satu pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran IPA atau IPS Terpadu dilakukan oleh guru tunggal atau team teaching.
b. Seni Budaya: bidang seni yang dapat diajarkan minimal satu bidang seni (seni rupa, seni musik, seni tari, atau seni teater).
c. Keterampilan/TIK: keduanya tidak harus dilaksanakan, dapat dipilih satu mata pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kesiapan sekolah. Jika sekolah memiliki sumber daya pendidikan yang memadai, salah satu mata pelajaran dapat dikembangkan sebagai muatan lokal atau pengembangan diri. Jika sekolah memilih menyelenggarakan mata pelajaran keterampilan, aspek keterampilan yang harus diajarkan yaitu aspek kerajinan dan aspek teknologi.

Muatan Lokal
Muatan Lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi mata pelajaran muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada Standar Isi di dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadaan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggaraan pendidikan di masing-masing daerah lebih meningkat relevansinya terhadap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal

Ruang lingkup muatan lokal adalah sebagai berikut :
1. Lingkup Keadaan dan Kebutuhan Daerah adalah segala sesuatu yang terdapat didaerah Pandaan yang pada dasarnya berkaitan dengan :
a. Daerah industri
b. Daerah wisata
c. Daerah mayoritas berpenduduk muslim

2. Lingkup isi/jenis muatan lokal :
Bahasa daerah
Komputer
Tata buasana
Baca Tulis Qur’an (BTQ) (Muatan lokal wajib di Kab. Pasuruan)

Pembelajaran
Pendekatan pembelajaran yang digunakan dalam Kurikulum SMP Yayasan Pandaan adalah menggunakan pendekatan CTL dan Lesson Study

Muatan Program Pengembangan Diri
Pengembangan diri merupakan kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran sebagai bagian integral dari kurikulum sekolah yang dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling (berkenaan dengan masalah pribadi dan kehidupan sosial, kegiatan belajar, dan pengembangan karir) serta kegiatan ekstrakurikuler.
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi, dan perkembangan peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah.
Pengembangan diri bertujuan khusus menunjang pendidikan peserta didik dalam mengembangkan bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan kehidupan keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir, kemampuan pemecahan masalah, dan kemandirian.
Pengembangan diri meliputi kegiatan terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram direncanakan secara khusus dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegitan tidak terprogram dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.
Kegiatan terprogram terdiri atas dua komponen :
1. Pelayanan konseling, meliputi pengembangan :
a. kehidupan pribadi
b. kemampuan sosial
c. kemampuan belajar
d. wawasan dan perencanaan karir

2. Ekstra kurikuler, meliputi kegiatan :
a. kepramukaan
b. latihan kepemimpinan, ilmiah remaja, palang merah remaja
c. seni, olahraga

Bentuk pelaksanaan kegiatan pengembangan diri secara terprogram dilaksanakan dengan perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal melalui penyelenggaraan :
1. layanan dan kegiatan pendukung konseling
2. kegiatan ekstra kurikuler.

Bentuk pelaksanaan kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut :
1. Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
2. Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antre, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
3. Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari, seperti berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.

Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tak terstruktur.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik dan dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh pendidik.
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi pembelajaran yang dilakukan peserta didik dan dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya ditentukan sendiri oleh peserta didik.
Tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur harus dapat diselesaikan dengan waktu maksimal 50% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.


Kelas
Satu jam pembelajaran tatap muka/menit
Jumlah jam pembelajaran per minggu
Minggu efektif
per tahun ajaran
VII
40
32
(34-38)
VIII
40
32
(34-38)
IX
40
32
(34-38)

Ketuntasan Belajar Minimal
Ketuntasan belajar adalah tingkat ketercapaian kompetensi setelah peserta didik mengikuti kegiatan pembelajaran.
Batas minimal pencapaian kompetensi pada setiap aspek penilaian mata pelajaran yang harus dikuasai oleh peserta didik dinyatakan dalam kriteria ketuntasan minimal (KKM).
KKM ditentukan melalui analisis tiga hal, yaitu tingkat kerumitan (kompleksitas), tingkat kemampuan rata-rata (intake) siswa, dan tingkat kemampuan sumber daya dukung sekolah.
KKM ideal adalah 75% (sekolah dapat menetapkan KKM lebih rendah atau lebih tinggi). Siswa yang belum tuntas diberi program remedial, sedangkan yang sudah tuntas diberi perogram pengayaan dan/atau percepatan.

No
Mata Pelajaran
Semester I
Semester II
Kelas
Kelas
VII
VIII
VII
VIII
A. Mata Pelajaran




1.
Pendidikan Agama
62
62
64
64
2.
Pendidikan Kewarganegaraan
65
65
70
70
3.
Bahasa Indonesia
62
62
64
64
4.
Bahasa Inggris
60
60
62
62
5.
Matematika
62
62
64
64
6.
Ilmu Pengetahuan Alam ( IPA )
61
61
63
63
7.
Ilmu Pengetahuan Sosial ( IPS )
64
64
66
66
8.
Seni Budaya
65
65
67
67
9.
Pendidikan Jasmani, Olah raga dan Kesehatan
63
63
65
65
10.
Ketrampilan/Teknologi Informatika
65
65
67
67
B. Muatan Lokal




1.
Bahasa Daerah
60
60
62
62
2.
Tata Busana
60
60
62
62
3.
Baca Tulis Qur’an (BTQ)
60
60
62
62
C. BIMBINGAN KONSELING
60
60
62
62
D. PENGEMBANGAN DIRI








Pelaporan Hasil Belajar
Ulangan harian dilaksanakan pada setiap mata pelajaran dengan ketentuan apabila materi pelajaran pada satun kompetensi dasar selesai diajarkan. Pada ulangan harian siswa dianggap tuntas, apabila mencapai nilai minimal sesuai dengan KKM, apabila siswa mempunyai nilai yang kurang dari KKM yang telah ditentukan maka siswa tersebut mempunyai kesempatan remidi/perbaikan, sesuai dengan kompetensi dasar tersebut yang salah/belum dikuasai.
Ulangan Mid semester/tengah semester.
Ulangan tengah semester dilaksanakan dengan ketentuan :
- Materi pelajaran selesai setengah dari materi satu semester (8-9 minggu).
- Pelaksanaan tengah semester dilakukan pada tengah semester pada hari efektif (8-9 minggu).
- Ulangan tengah semester dilaksanakan untuk mengukur ketuntasan belajar siswa dari beberapa kompetensi dasar.
- Kriteria ketuntasan siswa, apabila siswa mempunyai nilai minimal sama dengan KKM.
- Raport tengah semester, yang akan dilaporkan orang tua/wali murid merupakan nilai murni hasil ulangan tengah semester.
- Laporan hasil ulangan tengah semester, dituangkan dalam raport Mid semester dan dilaporan pada wali murid/orang tua siswa.
Ulangan semester.
Ulangan semester dilaksanakan dengan ketentuan :
- Materi pelajaran selesai dari materi satu semester.
- Pelaksanaan semester dilakukan pada tengah semester pada hari efektif.
- Ulangan semester dilaksanakan untuk mengukur ketuntasan belajar siswa dari beberapa kompetensi dasar.
- Kriteria ketuntasan siswa, apabila siswa mempunyai nilai minimal sama dengan KKM.
- Nilai raport yang akan dilaporkan kepada orang tua/wali murid menggunakan norma sebagai berikut :
NA =
Keterangan :
NR = Nilai Raport
H = Nilai rata-rata ulangan harian dan nilai tugas
UTS = Nilai ulangan tengah semester
US = Nilai ulangan semester
- Laporan hasil ulangan semester, dituangkan dalam raport semester dan dilaporan pada wali murid/orang tua siswa.
Ujian Nasional
Ujian Nasional dilaksanakan sesuai dengan POS Ujian Nasional.

Kenaikan Kelas
a. Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
b. Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila telah mengikuti seluruh kegiatan PBM selama satu hatun pelajaran. Seluruh nilai pada mata pelajaran telah mencapai kriteria ketuntasan minimal, atau maksimal terdapat tiga mata pelajaran yang mempunyai nilai dibawah KKM. Prosentase kehadiran siswa tidak kurang dari 90 %.
c. Peserta didik dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama :
- Jika peserta didik tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari empat mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun pelajaran, dan
- Jika karena alasan yang kuat, misalnya karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
d. Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang ketuntasan belajar minimalnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.

Kelulusan
Berdasarkan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat 1, peserta didik dinyatakan lulus jika :
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh kelompok mata pelajaran :
1) agama dan akhlak mulia
2) kewarganegaraan dan kepribadian
3) estetika
4) jasmani, olahraga, dan kesehatan
c. Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan,
d. Lulus Ujian Nasional.
e. Norma kelulusan disesuaikan dengan Prosedur Operasional Standar (POS). Dengan ketentuan rata-rata nilai 5,25 dan tidak boleh ada nilai kurang dari 4,00.


Pendidikan Kecakapan Hidup
Kecakapan hidup (life skills) adalah kecakapan yang dimiliki seseorang untuk berani menghadapi problema hidup dan kehidupan dengan wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga akhirnya mampu mengatasinya.
Tujuan umum pendidikan kecakapan hidup adalah memfungsikan pendidikan sesuai dengan fitrahnya, yaitu mengembangkan potensi peserta didik dalam menghadapi perannya di masa mendatang secara menyeluruh.
Tujuan khusus pendidikan kecakapan hidup adalah
· Mengaktualisasikan potensi peserta didik sehingga dapat digunakan untuk memecahkan berbagai masalah, misalnya masalah narkoba dan masalah sosial
· Memberikan wawasan yang luas mengenai perkembangan karir peserta didik
· Memberikan bekal dengan latihan dasar tentang nilai-nilai yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari
· Memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengembangkan pembelajaran yang fleksibel sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis luas
· Mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya di lingkungan sekolah dan di masyarakat sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah
Kecakapan umum (personal, rasional, dan sosial) dan kecakapan khusus (akademik dan vokasional) diintegrasikan dalam mata pelajaran, muatan lokal, yaitu Tata Busana dan Tata Boga.

Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi, ekologi, dan lain-lain.
Penerapannya dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan dapat juga menjadi muatan lokal.
Contoh keunggulan global: perkembangan teknologi dengan tersedianya layanan internet yang dimanfaatkan sebagai sumber belajar untuk semua mata pelajaran.

Format Silabus dan RPP
a. Format Silabus



PENGEMBANGAN SILABUS

Satuan Pendidikan : .........................................
Mata Pelajaran : .........................................
Kelas/Semester : .........................................
Tahun Ajaran : .........................................
Standar Kompetensi : .........................................




b. Format Rencara Pelaksanaan Pembelajaran

Rencara Pelaksanaan Pembelajaran

Sekolah : .........................................
Kelas/Semester : .........................................
Mata PPelajaran : .........................................
Standar Kompetensi : ..............................................................................................................................
Kompetensi Dasar : ..............................................................................................................................
Indikator : ..............................................................................................................................
Alokasi Waktu : ..............................................................................................................................

A. Tujuan Pembelajaran
1. .............................................................................................................................................................................
2. .............................................................................................................................................................................

B. Materi Pelajaran
1. .............................................................................................................................................................................
2. .............................................................................................................................................................................

C. Metode pembelajaran
1. .............................................................................................................................................................................
2. .............................................................................................................................................................................

D. Langkah – Langkah Kegiatan Pembelajaran
Pendahuluan
1. .............................................................................................................................................................................
2. .............................................................................................................................................................................

Kegiatan inti
1. .............................................................................................................................................................................
2. .............................................................................................................................................................................

Kegiatan penutup
1. .............................................................................................................................................................................
2. .............................................................................................................................................................................

E. Sumber Belajar
1. .............................................................................................................................................................................
2. .............................................................................................................................................................................

F. Penilaian
1. Teknik : Tes Tertulis
2. Bentuk Intrumen : Uraian
3. Soal / Intrumen :
a. ......................................................................................................................................................................
b. ......................................................................................................................................................................
c. ......................................................................................................................................................................



Pandaan, .....................................
Guru Mata Pelajaran,



................................................
NIP













BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN



· Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
· Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
· Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.
· Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri
· Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan
No.
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.
Minggu efektif belajar
34-38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif
2.
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.
Jeda antarsemester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4.
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.
Hari libur keagamaan
2-4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6.
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan peraturan pemerintah
7.
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Sesuai dengan ciri kekhususan satuan pendidikan masing-masing
8.
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif






BAB V
PENUTUP



A. Kesimpulan
Kurikulum KTSP SMP YAYASAN Pandaan ini dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang diharapkan oleh SMP YAYASAN Pandaan yang tercantum dalam visi dan misi sekolah. Bahkan yang lebih luas untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

B. Saran
Semoga kurikulum KTSP SMP YAYASAN Pandaan ini dapat dipergunakan sebagai acuan bagi seluruh komponen sekolah (Kepala Sekolah, Dewan Guru dan Karyawan) dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Kurikulum KTSKP SMP YAYASAN Pandaan disusun dengan harapkan sebagai acuan dalam menyusun kurikulum KTSP SMP YAYASAN Pandaan Tahun Pelajaran berikutnya.